Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dirham Zain, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Minggu (4/5/2025) sore.
Fokus utama sosialisasi ini adalah Pasal 10, yang mengatur tentang pentingnya menjaga dan memelihara toleransi dalam kehidupan sosial masyarakat.
Dalam kegiatan yang digelar di Jalan Sidomulyo Raya Kelurahan Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru, Dirham menjelaskan bahwa toleransi yang dimaksud dalam perda ini tidak menyentuh ranah akidah dan ibadah, melainkan lebih kepada kehidupan sehari-hari sebagai warga masyarakat.
“Ini soal bagaimana kita bisa saling menghargai perbedaan keyakinan, agama, dan budaya dalam hidup bermasyarakat. Bukan soal ibadah atau akidah, tapi bagaimana kita hidup berdampingan secara damai,” ujarnya.
Banjarbaru sebagai kota multikultural menjadi contoh konkret pentingnya penerapan nilai-nilai toleransi. Dirham menekankan bahwa keberagaman suku seperti Jawa, Batak, Madura, dan lainnya adalah aset bangsa yang harus dijaga dan dijadikan kekuatan untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

“Perbedaan suku dan budaya adalah kekayaan bangsa. Kalau kita rawat dan jaga bersama, itu bisa menjadi pondasi kuat bagi pembangunan nasional,” katanya.
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya pelestarian seni dan budaya lokal seperti Reog Ponorogo dan musik tradisional, yang menurut Dirham merupakan bagian penting dari identitas bangsa.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan gotong royong, menghormati hak dan kewajiban sesama warga, serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti arisan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
“Inti dari Pasal 10 ini adalah agar kita bisa menciptakan kehidupan yang tentram dan damai. Masyarakat bisa hidup rukun, saling bantu, dan membangun lingkungan yang harmonis,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Dirham juga turut memberikan santunan kepada para janda yang berada di wilayah tersebut.
(Randi, red)